Tampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis. Tampilkan semua postingan
26 Agustus 2008

Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Tentang Pembuktian dan Daluarsa

hukum tentang pembuktian dan daluarsa
ada lima macam pembuktian dalam acara perdata
1. surat –surat berupa surat akte dan surat lainnya
surat akte adalah surat yang ditandatangani
a. akte resmi:akte yang dibuat dimuka pejabat umum yang ditunjuk undang-undang mis:notaris
akte dibawak tangan :akte yang dibuat tidak dengan perantara pejabat umum

mis: akte jual beli yang hanya ditanda tangani oleh kedua pihak
b. surat-surat lain adalah tulisan yang bukan merupakan akte mis: surat faktur kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim
2. kesaksian,suatu kasaksian harus mengen ai peristiwa yang dilihat dengan mata kepala sendiri.dalam undang-undang ditetapkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidaklah cukup,harus ditambah dengan alat bukti lain.
3. persangkaan, suatu persangkaan ialah kesimpulan yang di ambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata.persangkaan ada dua macam persangkaan menurut uud dan peresangkaan menurut hakim. persangkaanmenurut uud pada hakekatnya merupkan suatupembebasan dari kewajiban membuktikan suatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara, mis: pembuktian kuitansi tiga bulan berturut- berturut akan terbebas membuktikan kuitansi dari bulan-bulan sebelumnya. persangkaan oleh hakim di lakukan dalam pemeriksaan di mana untuk membuktikan suatu peristiwa tidak bisa di dapatkan saksi mata mis: perkara perzinaan .
4. pengakuan, menurut uud suatu pengakuan yang di lakukan di muka hakim merupakan pembuktian yang sempurna ,tentang kebenaran hal atau peristiwa yang di akui (dalam acara perdata yang dikejar adalah kebenaran formil )
5. sumpah ada dua macam sumpah sumpah yang menentukan (decissoir) dan sumpah tambahan ( suppletoir).sumpah yang menentukan yaitu sumpah yang di perintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak yang lain. ssumpah tambahan yaitu sumpah yang di perintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara bila hakim berpendapat bahwa didalam suatu perkara udah terdapat suatu permulaan pembuktian yang perlu di tambah dengan penyumpahan

lewat waktu (daluarsa, verjaring)
daluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh suatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu- suatu tertentu dan atas sayrat-syarat yang ditentukan oleh uud.
jadi dengan lewat waktu seseorangt dapat memperoleh milk atas suatu barang (tak bergerak), dapat juga karena lewat waktu seseorang dapat di bebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan.

Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Perikatan

ukum perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda)antara dua orang yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu(prestasi) dari yang lain,sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.


perikatan dapat lahir karena
 perjanjian : jual beli,sewa menyewa, pinjam pakai
 undang –undang:
 karena undang-undang saja exp.seorang anak yang mampu memberikan nafkah kepada orang tuanya yang miskin.
 karena perbuatan manusia exp. jika seseorang dengan suka rela mengurus kebun tetangganya yang ditinggal.
prestasi adalah objek dari perikatan dalam pemenuhan perikatan yang terdiri dari
1. memberikan sesuatu: membayar harga, menyerahkan barang
2. berbuat sesuatu: memperbaiki barang yang rusak,membongkar bangunan,berdasarkan putusan pengadilan
3. tidak berbuat sesuatu: tidak mendirikan suatu bangunan berdasar putusan pengadilan
wanprestasi adalah apabila seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya,tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan
somasi adalah suatu peringatan kepada yang tidak memenuhi kewajibannya.
hapusnya perikatan
1. karena pembayaran
2. karena penawaran pembayaran tunai
3. pembaharuan hutang
4. kompensasi
5. pencampuran hutang
6. musnahnya barang yang dijanjikan
7. pembebasan hutang
8. pembatalan
9. daluarsa
25 Agustus 2008

Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Benda

Benda menurut pasal 499 KUHPdt.
kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.


Macam-macam benda
1. benda berwujud dan tidak berwujud. Pembedaan ini terletak pada cara penyerahannya apabila benda dipindah tangankan.
a. benda berwujud bergerak dilakukan secara nyata dari tangan ketangan
b. benda berwujud tak bergerak dengan cara balik nama
c. penyerahan benda tidak berwujud berupa piutang dengan cara
1) piutang atas nama dengan cara cessie
2) piutang atas tunjuk penyerahan suratnya dari tangan ketangan
3) piutang atas pengganti dengan cara endosemen dan penyerahannya dari tangan ketangan
2. benda bergerak dan tidak bergerak
pembeda --- bergerak --- takbergerak
penguasaan --- yang menguasai
penyerahan --- nyata --- balik nama
daluarsa --- tidak ada --- 20-30 tahun
pembebanan/jaminan utang --- gadai --- hipotik
3. benda dipakai habis dan tidak dipakai habis. Perbedaannya terletak pada pembatalan perjanjian
4. benda sudah ada dan benda akan ada. Perbedaannya benda sebagai jaminan hutang
5. benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan. Perbedaannya terletak pad pemindahan karena jual beli atau pewarisan
6. benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi. Perbedaannnya terletak pada pemenuhan prestasi suatau perikatan
7. benda terdaftar dan tidak terdaftar. Arti penting pembedaan ini terletak pada pembuktian pemiliknya.

hak-hak kebendaan
1. hak hipotik ialah hak tanggungan yang berupa benda tak bergerak
2. hak gadai ialah hak tanggungan yang berupa benda bergerak
3. hak servitut (hak pekarangan) ialah kewajiban bagi pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain untuk mengijinkan memakai atau menggunakan pekarangan tersebut.
4. hak eigendom ialah hak milik mutlak atas suatu benda dan dapat dinikmati secara bebas asal tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak mengganggu orang lain
5. hak opstal adalah hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain dengan mendapat izin dari pemiliknya
6. hak erfpacht adalah hak untuk mempergunakan benda tetap milik orang lain dengan membayar uang canon(pacht) pada tiap-tiap tahun,baik berupa uang atau benda-benda lain,atau buah buahan
7. hak pakai hasil(vruchtgebruik) ialah hak atas benda tetap atau bergerak untuk digunakan seluruhnya dan memungut hasilnya ,sedang sifat benda tersebut tidak boleh berubah ataupun berkurang hasilnya.

UU no 5 tahun 1960 tentang pokok agraria
hak-hak bebendaan atas tanah
1. hak milik
2. hak guna usaha
3. hak guna bangunan
4. hak pakai
5. hak sewa
cara memperoleh hak kebendaan
1. dengan pengakuan
2. dengan penemuan
3. dengan penyerahan
4. dengan cara daluarsa
5. dengan pewarisan
6. dengan cara penciptaan
7. dengan cara turunan
hapusnya hak kebendaan
1. karena bendanya lenyap/musnah
2. dipindahtangankan
3. pelepasan hak
4. daluarsa
5. pencabutan hak oleh penguasa

24 Agustus 2008

Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Orang

hukum orang menurut Subekti adalah peraturan mengenai manusia sebagai subjek hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.

hukum orang menurut kamus hukum adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai keadaan dan wewenang seseorang


jadi hukum orang adalah keseluruhan kaedah-kaedah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan wewenangnya,kecakapannya,domisili dan catatan sipil
wewenang adalah hak dan kekuasaan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum

Buku satu KUHPdt memuat peraturan-peraturan yang mengatur mengenai subjek hukum,disamping itu memuat juga peraturan-peraturan hubungan keluarga :
1. perkawinan dan hak-hak kewajiban suami istri
2. kekayaan perkawinan
3. kekuasaan orang tua
4. perwalian dan pengampuan

subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban berupa manusia dan badan.
manusia pribadi adalah subyek hukum dalam arti biologis berlaku sejak manusia dilahirkan sampai meninggal pasal 2 KUHPdt
badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat sebagai badan ciptaan menusia berdasarkan hukum mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi
23 Agustus 2008

Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Perdata

ukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Perdata berasal dari bahasa sansekerta yaitu warga, pribadi, sipil bukan militer.
hukum perdata (Van dunne) adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat essensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.

hukum perdata (Vollmar) aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalulintas.

hukum perdata (Martokusumo) hukum antara perseorangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat.

hukum perdata (Salim Hs.S.H.M.S) keseluruhan kaedah-kaedah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat.
Jadi hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.

Unsur hukum perdata
1. peraturan hukum(rule of law)
2. hubungan hukum(legal relation)
3. orang(person)
o peraturan adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban
o hubungan hukum adalah hubungan yang oleh hukum yang berupa hak dan kewajiban warga pribadi yang satu terhadap yang lain dalam hidup bermasyarakat.hak dan kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat.
o orang(persoon) adalah subyek hukum berupa orang pribadi dan badan hukum warga negara indonesia dan warga negara asing.

Konsep hukum perdata
1. hukum perdata tertulis dan hukum perdata tidak tertulis
2. hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit
3. hukum perdata nasional dan hukum perdata internasional
4. hukum perdata material dan hukum perdata formal
hukum perdata tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk undang-undang yang diundangkan dalam staastblad atau lembaran negara.
hukum perdata tak tertulis atau hukum adat adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang di masyarakat dibuat oleh masyarakat bukan oleh pembentuk undang-undang.
hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata hukum dagang dan hukum adat
hukum perdata dalam arti sempit meliputi hukum perdata saja
hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu Indonesia.
hukum perdata internasional adalah hukum perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam hubungan warga negara Indonesia dan warga negara asing.
hukum perdata material adalah hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat
hukum perdata formal adalah hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban tersebut (hukum acara perdata)

hukum perdata material mengatur persoalan
1. orang sebagai pendukung hak dan kewajiban(personenrecht)
2. keluarga sebagai unit masyarakat terkecil( familierecht)
3. harta kekayaan (vermogensrecht)
4. pewarisan(erfrecht)
sumber hukum perdata
1. sumber hukum formal(berdasar sejarah asalnya). adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W(KUHPdt).berdasarkan aturan peralihan UUD’45 B.W(KUHPdt)ini tetap berlaku sebelum diganti dengan UU berdasar UUD’45
2. sumber hukum material (berdasarkan tempat) adalah staatblad atau lembaran negara dimana rumusan ketentuan UU hukum perdata dapat dibaca oleh umum.

sumber hukum perdata di Indonesia
Staatblad
Traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih dalam bidang keperdataan terutama erat hubungannya dengan perjanjian internasional.

sistematika KUHPdt
buku I KUHPdt memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan hubungan keluarga(perkawinan)
buku II KUHPdt memuat ketentuan mengenai benda dan waris
buku III memuat ketentuan mengenai perikatan
buku IV memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa