26 Agustus 2008

Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Tentang Pembuktian dan Daluarsa

hukum tentang pembuktian dan daluarsa
ada lima macam pembuktian dalam acara perdata
1. surat –surat berupa surat akte dan surat lainnya
surat akte adalah surat yang ditandatangani
a. akte resmi:akte yang dibuat dimuka pejabat umum yang ditunjuk undang-undang mis:notaris
akte dibawak tangan :akte yang dibuat tidak dengan perantara pejabat umum

mis: akte jual beli yang hanya ditanda tangani oleh kedua pihak
b. surat-surat lain adalah tulisan yang bukan merupakan akte mis: surat faktur kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim
2. kesaksian,suatu kasaksian harus mengen ai peristiwa yang dilihat dengan mata kepala sendiri.dalam undang-undang ditetapkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidaklah cukup,harus ditambah dengan alat bukti lain.
3. persangkaan, suatu persangkaan ialah kesimpulan yang di ambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata.persangkaan ada dua macam persangkaan menurut uud dan peresangkaan menurut hakim. persangkaanmenurut uud pada hakekatnya merupkan suatupembebasan dari kewajiban membuktikan suatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara, mis: pembuktian kuitansi tiga bulan berturut- berturut akan terbebas membuktikan kuitansi dari bulan-bulan sebelumnya. persangkaan oleh hakim di lakukan dalam pemeriksaan di mana untuk membuktikan suatu peristiwa tidak bisa di dapatkan saksi mata mis: perkara perzinaan .
4. pengakuan, menurut uud suatu pengakuan yang di lakukan di muka hakim merupakan pembuktian yang sempurna ,tentang kebenaran hal atau peristiwa yang di akui (dalam acara perdata yang dikejar adalah kebenaran formil )
5. sumpah ada dua macam sumpah sumpah yang menentukan (decissoir) dan sumpah tambahan ( suppletoir).sumpah yang menentukan yaitu sumpah yang di perintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak yang lain. ssumpah tambahan yaitu sumpah yang di perintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara bila hakim berpendapat bahwa didalam suatu perkara udah terdapat suatu permulaan pembuktian yang perlu di tambah dengan penyumpahan

lewat waktu (daluarsa, verjaring)
daluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh suatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu- suatu tertentu dan atas sayrat-syarat yang ditentukan oleh uud.
jadi dengan lewat waktu seseorangt dapat memperoleh milk atas suatu barang (tak bergerak), dapat juga karena lewat waktu seseorang dapat di bebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan.

Posting Komentar