Benda menurut pasal 499 KUHPdt.
kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Macam-macam benda
1. benda berwujud dan tidak berwujud. Pembedaan ini terletak pada cara penyerahannya apabila benda dipindah tangankan.
a. benda berwujud bergerak dilakukan secara nyata dari tangan ketangan
b. benda berwujud tak bergerak dengan cara balik nama
c. penyerahan benda tidak berwujud berupa piutang dengan cara
1) piutang atas nama dengan cara cessie
2) piutang atas tunjuk penyerahan suratnya dari tangan ketangan
3) piutang atas pengganti dengan cara endosemen dan penyerahannya dari tangan ketangan
2. benda bergerak dan tidak bergerak
pembeda --- bergerak --- takbergerak
penguasaan --- yang menguasai
penyerahan --- nyata --- balik nama
daluarsa --- tidak ada --- 20-30 tahun
pembebanan/jaminan utang --- gadai --- hipotik
3. benda dipakai habis dan tidak dipakai habis. Perbedaannya terletak pada pembatalan perjanjian
4. benda sudah ada dan benda akan ada. Perbedaannya benda sebagai jaminan hutang
5. benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan. Perbedaannya terletak pad pemindahan karena jual beli atau pewarisan
6. benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi. Perbedaannnya terletak pada pemenuhan prestasi suatau perikatan
7. benda terdaftar dan tidak terdaftar. Arti penting pembedaan ini terletak pada pembuktian pemiliknya.
hak-hak kebendaan
1. hak hipotik ialah hak tanggungan yang berupa benda tak bergerak
2. hak gadai ialah hak tanggungan yang berupa benda bergerak
3. hak servitut (hak pekarangan) ialah kewajiban bagi pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain untuk mengijinkan memakai atau menggunakan pekarangan tersebut.
4. hak eigendom ialah hak milik mutlak atas suatu benda dan dapat dinikmati secara bebas asal tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak mengganggu orang lain
5. hak opstal adalah hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain dengan mendapat izin dari pemiliknya
6. hak erfpacht adalah hak untuk mempergunakan benda tetap milik orang lain dengan membayar uang canon(pacht) pada tiap-tiap tahun,baik berupa uang atau benda-benda lain,atau buah buahan
7. hak pakai hasil(vruchtgebruik) ialah hak atas benda tetap atau bergerak untuk digunakan seluruhnya dan memungut hasilnya ,sedang sifat benda tersebut tidak boleh berubah ataupun berkurang hasilnya.
UU no 5 tahun 1960 tentang pokok agraria
hak-hak bebendaan atas tanah
1. hak milik
2. hak guna usaha
3. hak guna bangunan
4. hak pakai
5. hak sewa
cara memperoleh hak kebendaan
1. dengan pengakuan
2. dengan penemuan
3. dengan penyerahan
4. dengan cara daluarsa
5. dengan pewarisan
6. dengan cara penciptaan
7. dengan cara turunan
hapusnya hak kebendaan
1. karena bendanya lenyap/musnah
2. dipindahtangankan
3. pelepasan hak
4. daluarsa
5. pencabutan hak oleh penguasa
25 Agustus 2008
Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Benda
Diposting oleh
imam khanafi
di
07:23
Selamat datang di Himasi Media, sebelumnya Anda telah membaca artikel yang berjudul Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Benda, artikel ini Diposting oleh imam khanafi di 07:23 label: Hukum Bisnis Rating: 5. Semoga artikel ini bermanfaat bagi sobat sekalian dan marilah kita sumbang solidaritas antas komunitas blogger dengan saling follow dan berkomentar, terima kasih.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)