ukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Perdata berasal dari bahasa sansekerta yaitu warga, pribadi, sipil bukan militer.
hukum perdata (Van dunne) adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat essensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.
hukum perdata (Vollmar) aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalulintas.
hukum perdata (Martokusumo) hukum antara perseorangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat.
hukum perdata (Salim Hs.S.H.M.S) keseluruhan kaedah-kaedah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat.
Jadi hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Unsur hukum perdata
1. peraturan hukum(rule of law)
2. hubungan hukum(legal relation)
3. orang(person)
o peraturan adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban
o hubungan hukum adalah hubungan yang oleh hukum yang berupa hak dan kewajiban warga pribadi yang satu terhadap yang lain dalam hidup bermasyarakat.hak dan kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat.
o orang(persoon) adalah subyek hukum berupa orang pribadi dan badan hukum warga negara indonesia dan warga negara asing.
Konsep hukum perdata
1. hukum perdata tertulis dan hukum perdata tidak tertulis
2. hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit
3. hukum perdata nasional dan hukum perdata internasional
4. hukum perdata material dan hukum perdata formal
hukum perdata tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk undang-undang yang diundangkan dalam staastblad atau lembaran negara.
hukum perdata tak tertulis atau hukum adat adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang di masyarakat dibuat oleh masyarakat bukan oleh pembentuk undang-undang.
hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata hukum dagang dan hukum adat
hukum perdata dalam arti sempit meliputi hukum perdata saja
hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu Indonesia.
hukum perdata internasional adalah hukum perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam hubungan warga negara Indonesia dan warga negara asing.
hukum perdata material adalah hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat
hukum perdata formal adalah hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban tersebut (hukum acara perdata)
hukum perdata material mengatur persoalan
1. orang sebagai pendukung hak dan kewajiban(personenrecht)
2. keluarga sebagai unit masyarakat terkecil( familierecht)
3. harta kekayaan (vermogensrecht)
4. pewarisan(erfrecht)
sumber hukum perdata
1. sumber hukum formal(berdasar sejarah asalnya). adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W(KUHPdt).berdasarkan aturan peralihan UUD’45 B.W(KUHPdt)ini tetap berlaku sebelum diganti dengan UU berdasar UUD’45
2. sumber hukum material (berdasarkan tempat) adalah staatblad atau lembaran negara dimana rumusan ketentuan UU hukum perdata dapat dibaca oleh umum.
sumber hukum perdata di Indonesia
Staatblad
Traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih dalam bidang keperdataan terutama erat hubungannya dengan perjanjian internasional.
sistematika KUHPdt
buku I KUHPdt memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan hubungan keluarga(perkawinan)
buku II KUHPdt memuat ketentuan mengenai benda dan waris
buku III memuat ketentuan mengenai perikatan
buku IV memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa
23 Agustus 2008
Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Perdata
Diposting oleh
imam khanafi
di
23:17
Selamat datang di Himasi Media, sebelumnya Anda telah membaca artikel yang berjudul Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Perdata, artikel ini Diposting oleh imam khanafi di 23:17 label: Hukum Bisnis Rating: 5. Semoga artikel ini bermanfaat bagi sobat sekalian dan marilah kita sumbang solidaritas antas komunitas blogger dengan saling follow dan berkomentar, terima kasih.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
smogan sukses ....di masa yang akan datang... thank"s...
BalasHapus