hukum orang menurut Subekti adalah peraturan mengenai manusia sebagai subjek hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
hukum orang menurut kamus hukum adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai keadaan dan wewenang seseorang
jadi hukum orang adalah keseluruhan kaedah-kaedah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan wewenangnya,kecakapannya,domisili dan catatan sipil
wewenang adalah hak dan kekuasaan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum
Buku satu KUHPdt memuat peraturan-peraturan yang mengatur mengenai subjek hukum,disamping itu memuat juga peraturan-peraturan hubungan keluarga :
1. perkawinan dan hak-hak kewajiban suami istri
2. kekayaan perkawinan
3. kekuasaan orang tua
4. perwalian dan pengampuan
subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban berupa manusia dan badan.
manusia pribadi adalah subyek hukum dalam arti biologis berlaku sejak manusia dilahirkan sampai meninggal pasal 2 KUHPdt
badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat sebagai badan ciptaan menusia berdasarkan hukum mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi
24 Agustus 2008
Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Orang
Diposting oleh
imam khanafi
di
07:21
Selamat datang di Himasi Media, sebelumnya Anda telah membaca artikel yang berjudul Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Orang, artikel ini Diposting oleh imam khanafi di 07:21 label: Hukum Bisnis Rating: 5. Semoga artikel ini bermanfaat bagi sobat sekalian dan marilah kita sumbang solidaritas antas komunitas blogger dengan saling follow dan berkomentar, terima kasih.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)