ukum perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda)antara dua orang yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu(prestasi) dari yang lain,sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
perikatan dapat lahir karena
perjanjian : jual beli,sewa menyewa, pinjam pakai
undang –undang:
karena undang-undang saja exp.seorang anak yang mampu memberikan nafkah kepada orang tuanya yang miskin.
karena perbuatan manusia exp. jika seseorang dengan suka rela mengurus kebun tetangganya yang ditinggal.
prestasi adalah objek dari perikatan dalam pemenuhan perikatan yang terdiri dari
1. memberikan sesuatu: membayar harga, menyerahkan barang
2. berbuat sesuatu: memperbaiki barang yang rusak,membongkar bangunan,berdasarkan putusan pengadilan
3. tidak berbuat sesuatu: tidak mendirikan suatu bangunan berdasar putusan pengadilan
wanprestasi adalah apabila seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya,tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan
somasi adalah suatu peringatan kepada yang tidak memenuhi kewajibannya.
hapusnya perikatan
1. karena pembayaran
2. karena penawaran pembayaran tunai
3. pembaharuan hutang
4. kompensasi
5. pencampuran hutang
6. musnahnya barang yang dijanjikan
7. pembebasan hutang
8. pembatalan
9. daluarsa
26 Agustus 2008
Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Perikatan
Diposting oleh
imam khanafi
di
05:00
Selamat datang di Himasi Media, sebelumnya Anda telah membaca artikel yang berjudul Pengantar Hukum Bisnis - Hukum Perikatan, artikel ini Diposting oleh imam khanafi di 05:00 label: Hukum Bisnis Rating: 5. Semoga artikel ini bermanfaat bagi sobat sekalian dan marilah kita sumbang solidaritas antas komunitas blogger dengan saling follow dan berkomentar, terima kasih.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)