23 Januari 2008

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN

1.
Kewajiban Memiliki NPWP/NPPKP ( 250304 )


1. Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?

WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.


2.

Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.
3.

Dimanakah tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP dan atau tempat pelaporan bagi Pengusaha Tertentu ?

Tempat pendaftaran Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha Tertentu:

*

Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta: di KPP BUMN Jakarta;
*

WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan Berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;
*

WP Badan dan Orang Asing: di KPP Badora;
*

WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;
*

WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;
*

Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar DKI Jakarta, khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM: di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.


3.

Apa saja fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?

Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:

*

Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
*

Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
*

Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
*

Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
*

Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP


3.

Dalam hal apakah NPWP diterbitkan secara jabatan ?

Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.


3.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP?

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:

a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:

*

Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:

*

Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
*

Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

c. Untuk WP Badan:

*

Fotocopy akte pendirian;
*

Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
*

Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

d. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:

*

Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
*

Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

e. Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditan­datangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.


10. Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah ?

Fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang..


11. Bagaimanakah cara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak ?

Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak:

1.

Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya;
2.

Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.


12. Perubahan data apa saja, yang dapat diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak ?

Hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:

1.

Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;
2.

Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;
3.

Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;
4.

Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
5.

Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;
6.

Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;
7.

Perubahan bentuk Badan;
8.

Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
9.

Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;


13. Bagaimana cara pembetulan data Wajib Pajak

Tatacara pembetulan data Wajib Pajak:

1.

Mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau
2.

Melalui formulir SPT Tahunan.


14. Apakah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk menghapus dan mencabut NPWP ?

Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:

1.

WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2.

Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyarat­kan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3.

Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4.

WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembu­baran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendu­kung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6.

WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.


B. Kewajiban Setelah Memperoleh NPWP ( 250304 )


1.

Apa saja kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP ?

Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:

1.

Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh);
2.

Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);
3.

Pembukuan/Pencatatan.




2.

Apa saja kewajiban Wajib Pajak Sehubungan dengan Pajak Penghasilan ?

Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan:

1.

SPT Masa;
2.

SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21);
3.

Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam "surat ketetapan Pajak” dan surat keputusan lainnya.


3.

Kapankah batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh ?

Batas waktu pembayaran :

1.

PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
2.

PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;

3.

PPh Pasal 22:

*

Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;
*

Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor dalam jangka waktu satu hari;
*

Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
*

Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order ditebus.
*

Penyerahan yang dilakukukan selain Pertamina dan Bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.


Batas waktu untuk pelaporannya, setelab melakukan pembayaran / penyetoran:

Apabila Anda sudah membayar angsuran PPh, Anda harus melaporkan pembayaran itu ke KPP sebagai berikut:

1.

PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
2.

PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
3.

PPh Pasal 22:

*

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
*

Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa..pajak berakhir.
*

Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
*

Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.


4.

Apa saja yang menjadi dasar penagihan pajak?

Macam-macam surat ketetapan yang berkenaan dengan utang pajak yang harus dilunasi:

Utang pajak yang tercantum dalam:

1.

Surat Tagihan Pajak (STP);
2.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
3.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
4.

Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.


5.

Apakah kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ?

Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM):

1.

Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut;
2.

Membuat faktur Pajak;
3.

Mengisi SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP.


6.

Siapakah yang wajib melakukan pembukuan ?

Yang wajib melakukan pembukuan/pencatatan:

Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan Pembukuan/Pencatatan menu­rut ketentuan yang berlaku.




C. SPT Tahunan PPh ( 250304 )


1.

Apakah pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) ?

Pengertian dari Surat Pemberitahuan (SPT):

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


2.

Apa fungsi SPT ?

Sebagai sarana WP untuk:

1.

Bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang :
*

Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak;
*

Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak;
*

Harta dan kewajiban;
1.

Mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
2.

laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
3.

laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemu­ngutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.


3.

Dimanakah Wajib Pajak dapat memperoleh SPT ?

Setiap WP pada dasarnya harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP4.


4.

Bagaimana cara pengisian SPT dan siapa yang berwenang menandatangani ?

Cara pengisian SPT dan yang menandatanganinya:

SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani oleh Wajib pajak. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus.


5.

Kapankah batas waktu Pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29) ?

Batas waktu pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29):

Kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.


6.

Bagaimana prosedur penyampaian SPT ?

Prosedur penyampaian SPT:

SPT disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/Kapenpa setempat.


7.

Apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT ?

Syarat-syarat permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan:

1.

Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir;
2.

Memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara;
3.

Melunasi kekurangan penyetoran pajak yang terutang.


8.

Sanksi apa yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak/terlambat menyampaikan SPT ?

SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan sanksi administrasi berupa denda:

1.

Rp50.000,- untuk SPT Masa;
2.

Rp100.000,- untuk SPT Tahunan.


9.

Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan ?

Syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh:

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan atas kemauan sendiri:

1.

Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak:

*

menyampaikan pernyataansecara tertulis;
*

melunasi pajak yang kurang dibayar;
*

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyam­paian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT;

1.

Sesudah dilakukan tindakan pemeriksaan:

*

sepanjang belum dilakukan tindakan. penyidikan mengenai adanya ketidak­benaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
*

mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut;
*

melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
*

ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar;

1.

Sesudah jangka waktu pembetulan SPT berakhir:

*

belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
*

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:

- pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau

- rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal menjadi lebih besar;

*

melunasi kekurangan pajak yang kurang dibayar;
*

ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar.




D. PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK ( 250304 )


1.

Apa pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga.


2.

Apa fungsi Surat Tagihan Pajak ?

Fungsi Surat Tagihan Pajak:

1.

sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
2.

sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
3.

sarana untuk menagih pajak.


3.

Dalam hal apa Surat Tagihan Pajak diterbitkan ?

Sebab diterbitkannya STP:

1.

pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
2.

berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan atau salah hitung;
3.

Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
4.

Pengusaha yang dikenakan pajak tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP;
5.

Pengusaha yang tidak/bukan PKP membuat Faktur Pajak.
6.

PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.


4.

Sanksi administrasi apa saja yang dapat ditagih dengan STP ?

Jenis administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak:

1.

denda administrasi Rp. 50.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa;
2.

denda administrasi Rp. 100.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
3.

denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak;
4.

bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar;
5.

bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya


5.

Apakah yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak ?

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.


6.

Apa yang dimaksud Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ?

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.


7.

Dalam hal apa SKPKB diterbitkan ?

SKPKB diterbitkan dalam jangka jangka 10 tahun apabila:

- berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran


8.

Apa yang dimaksud dengan SKPKBT ?

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

1.

SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak,
2.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
3.

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang pajak dan tidak ada kredit pajak.


E. UTANG PAJAK ( 250304 )


1.
Apa pengertian Utang Pajak ?

Utang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


2.

Apa yang dimaksud dengan Surat Teguran ?

Surat Teguran adalah surat peringatan kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajak.

Surat Teguran dikirimkan kepada Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak melunasai utang pajak 7 hari setelah jatuh tempo.


3.

Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa ?

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan.

Surat Paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak belum melunasi utang pajak setelah 21 hari sejak tanggal surat Tegoran.

Bersamaan dengan penyampaian Surat Paksa tersebut Wajib Pajak dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000,-

Wajib Pajak wajib melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam


4.

Apa kewajiban WajibPajak berkaitan dengan pelaksanaan sita

Kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan sita

- membantu Juru Sita dalam melaksanakan tugasnya

- memperbolehkan Juru SIta untuk memasuki ruangan,tempat usaha/tempat tinggal Wajib Pajak

- memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan

- barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.


5.

Apa yang dimaksud dengan lelang ?

Tindakan lelang dilakukan apabila Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan dilakukan Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak. Tindakan Lelang dilakukan melalui Kantor Lelang Negara.

Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumumam lelang di surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.


6.

Apa saja hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pelunasan utang pajak ?

Hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelunasan utang pajak:

1.

meminta juru sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak Negara
2.

menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan
3.

Menentukan urutan barang yang akan dilelang
4.

Sebelum Pelaksanaan lelang, mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.


F. KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN (250304 )


1.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan ?

Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:

1.

diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
2.

sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;
3.

diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
4.

Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
5.

Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.

*

Wajib Pajak Oarang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
*

Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan


2.

Apa yang dimaksud dengan pembukuan ?

Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:

*

keadaan harta
*

kewajiban atau utang
*

modal
*

Penghasilan dan biaya
*

harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tariff 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Yang ditutup dengan menyusun Laporan keuangan berupa neraca dan Perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.


2.

Siapa saja yang Wajib menyelenggarakan pembukuan ?

Yang wajib memyelenggarakan pembukuan:

1.

Wajib Pajak (WP) Badan
2.

WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas




2.

Apa tujuan pembukuan ?

Tujuan pembukuan:

1.

mempermudah pengisian SPT;
2.

mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
3.

mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM;
4.

mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas


2.

Siapa saja yang diperkenankan meyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah?

Yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:

1.

Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
2.

Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
3.

Wajib Pajak dalam rangka kontrak bagi hasil;
4.

Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
5.

Bentuk Usaha tetap (BUT).


2.

Apa persyaratan bagi Wajib Pajak untuk diperkenankan menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah ?

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:

1.

bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang boleh dipergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
2.

mendapat izin Menteri Keuangan;
3.

permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan:

*

Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 tahun
*

Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir
*

Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan:

- fotokopi NPWP

- fotokopi Akte Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT)

Jika telah memnuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima


2.

Apa yang dimaksud dengan pencatatan ?

Pencatatan:

Pencatatan adalah pengumpulan data secar teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan Penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.


2.

Apa tujuan pencatatan bagi Wajib Pajak ?

Tujuan pencatatan:

1.

mempermudah pengisian SPT
2.

mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak
3.

mempermudah penghitungan PPN dan PPn BM

2.

Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan ?

Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan penghasilann netto Wajib Pajak, karena Wajib Pajak tersebut tidak wajib melakukan pembukuan.

Wajib Pajak yang boleh menggunakan Norma Penghitungan :

1.

WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah Rp. 600.000.000,00
2.

memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
3.

menyelenggarakan pencatatan.


Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan akan menggunakan Norma Penghitungan sebagai dasar penghitungan pajaknya kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih untuk menggunakan pembukuan.

Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka Penghasilan nettonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh


G. KEBERATAN DAN BANDING ( 250304 )


1.
Apa yang dimaksud dengan keberatan ?

Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.



2.
Dalam hal apa keberatan dapat diajukan ?

Keberatan dapat diajukan atas :

1.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5.

Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.


...

[Pesan diringkas] Lihat seluruh email


Balas Teruskan Undang agus ke Gmail




Balas
Balas ke semuanya Balas ke semuanyaTeruskan Teruskan Cetak Tambahkan agus ke daftar Kontak Hapus pesan ini Laporkan Phishing Tunjukkan yang asli Teks pesan kacau?
agus nh
kepada saya

perlihatkan selengkapnya
17:29 (4 jam yang lalu)


- Tampilkan kutipan teks -
----- Original Message ----
From: agus nh
To: himasi.genteng@gmail.com
Sent: Wednesday, January 23, 2008 2:26:26 AM
Subject: perpajakan

- Tampilkan kutipan teks -

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN

1.
Kewajiban Memiliki NPWP/NPPKP ( 250304 )


1. Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?

WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu..


2.

Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.


3.

Dimanakah tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP dan atau tempat pelaporan bagi Pengusaha Tertentu ?

Tempat pendaftaran Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha Tertentu:

*

Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta: di KPP BUMN Jakarta;
*

WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan Berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;
*

WP Badan dan Orang Asing: di KPP Badora;
*

WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;
*

WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;
*

Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar DKI Jakarta, khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM: di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.


3.

Apa saja fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?

Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:

*

Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
*

Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
*

Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
*

Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
*

Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP


3.

Dalam hal apakah NPWP diterbitkan secara jabatan ?

Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.


3.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP?

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:

a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:

*

Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:

*

Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
*

Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

c. Untuk WP Badan:

*

Fotocopy akte pendirian;
*

Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
*

Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

d. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:

*

Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
*

Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

e. Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditan­datangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.


10. Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah ?

Fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.


11. Bagaimanakah cara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak ?

Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak:

1.

Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya;
2.

Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.


12. Perubahan data apa saja, yang dapat diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak ?

Hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:

1.

Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;
2.

Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;
3.

Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;
4.

Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
5.

Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;
6.

Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;
7.

Perubahan bentuk Badan;
8.

Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
9.

Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;


13. Bagaimana cara pembetulan data Wajib Pajak

Tatacara pembetulan data Wajib Pajak:

1.

Mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau
2.

Melalui formulir SPT Tahunan.


14. Apakah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk menghapus dan mencabut NPWP ?

Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:

1.

WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2.

Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyarat­kan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3.

Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4.

WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembu­baran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendu­kung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6.

WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.


B. Kewajiban Setelah Memperoleh NPWP ( 250304 )


1.

Apa saja kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP ?

Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:

1.

Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh);
2.

Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);
3.

Pembukuan/Pencatatan.




2.

Apa saja kewajiban Wajib Pajak Sehubungan dengan Pajak Penghasilan ?

Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan:

1.

SPT Masa;
2.

SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21);
3.

Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam "surat ketetapan Pajak” dan surat keputusan lainnya.


3.

Kapankah batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh ?

Batas waktu pembayaran :

1.

PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
2.

PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;

3.

PPh Pasal 22:

*

Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;
*

Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor dalam jangka waktu satu hari;
*

Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
*

Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order ditebus.
*

Penyerahan yang dilakukukan selain Pertamina dan Bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.


Batas waktu untuk pelaporannya, setelab melakukan pembayaran / penyetoran:

Apabila Anda sudah membayar angsuran PPh, Anda harus melaporkan pembayaran itu ke KPP sebagai berikut:

1.

PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
2.

PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
3.

PPh Pasal 22:

*

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
*

Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa.pajak berakhir.
*

Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
*

Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.


4.

Apa saja yang menjadi dasar penagihan pajak?

Macam-macam surat ketetapan yang berkenaan dengan utang pajak yang harus dilunasi:

Utang pajak yang tercantum dalam:

1.

Surat Tagihan Pajak (STP);
2.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
3.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
4.

Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.


5.

Apakah kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ?

Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM):

1.

Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut;
2.

Membuat faktur Pajak;
3.

Mengisi SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP.


6.

Siapakah yang wajib melakukan pembukuan ?

Yang wajib melakukan pembukuan/pencatatan:

Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan Pembukuan/Pencatatan menu­rut ketentuan yang berlaku.




C. SPT Tahunan PPh ( 250304 )


1.

Apakah pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) ?

Pengertian dari Surat Pemberitahuan (SPT):

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


2.

Apa fungsi SPT ?

Sebagai sarana WP untuk:

1.

Bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang :
*

Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak;
*

Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak;
*

Harta dan kewajiban;
1.

Mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
2.

laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
3.

laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemu­ngutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.


3.

Dimanakah Wajib Pajak dapat memperoleh SPT ?

Setiap WP pada dasarnya harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP4.


4.

Bagaimana cara pengisian SPT dan siapa yang berwenang menandatangani ?

Cara pengisian SPT dan yang menandatanganinya:

SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani oleh Wajib pajak. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus.


5.

Kapankah batas waktu Pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29) ?

Batas waktu pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29):

Kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.


6.

Bagaimana prosedur penyampaian SPT ?

Prosedur penyampaian SPT:

SPT disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/Kapenpa setempat.


7.

Apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT ?

Syarat-syarat permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan:

1.

Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir;
2.

Memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara;
3.

Melunasi kekurangan penyetoran pajak yang terutang.


8.

Sanksi apa yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak/terlambat menyampaikan SPT ?

SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan sanksi administrasi berupa denda:

1.

Rp50.000,- untuk SPT Masa;
2.

Rp100.000,- untuk SPT Tahunan.


9.

Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan ?

Syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh:

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan atas kemauan sendiri:

1.

Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak:

*

menyampaikan pernyataansecara tertulis;
*

melunasi pajak yang kurang dibayar;
*

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyam­paian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT;

1.

Sesudah dilakukan tindakan pemeriksaan:

*

sepanjang belum dilakukan tindakan. penyidikan mengenai adanya ketidak­benaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
*

mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut;
*

melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
*

ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar;

1.

Sesudah jangka waktu pembetulan SPT berakhir:

*

belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
*

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:

- pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau

- rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal menjadi lebih besar;

*

melunasi kekurangan pajak yang kurang dibayar;
*

ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar.




D. PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK ( 250304 )


1.

Apa pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga.


2.

Apa fungsi Surat Tagihan Pajak ?

Fungsi Surat Tagihan Pajak:

1.

sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
2.

sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
3.

sarana untuk menagih pajak.


3.

Dalam hal apa Surat Tagihan Pajak diterbitkan ?

Sebab diterbitkannya STP:

1.

pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
2.

berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan atau salah hitung;
3.

Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
4.

Pengusaha yang dikenakan pajak tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP;
5.

Pengusaha yang tidak/bukan PKP membuat Faktur Pajak.
6.

PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.


4.

Sanksi administrasi apa saja yang dapat ditagih dengan STP ?

Jenis administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak:

1.

denda administrasi Rp. 50.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa;
2.

denda administrasi Rp. 100.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
3.

denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak;
4.

bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar;
5.

bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya


5.

Apakah yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak ?

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.


6.

Apa yang dimaksud Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ?

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.


7.

Dalam hal apa SKPKB diterbitkan ?

SKPKB diterbitkan dalam jangka jangka 10 tahun apabila:

- berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran


8.

Apa yang dimaksud dengan SKPKBT ?

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

1.

SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak,
2.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
3.

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang pajak dan tidak ada kredit pajak.


E. UTANG PAJAK ( 250304 )


1.
Apa pengertian Utang Pajak ?

Utang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


2.

Apa yang dimaksud dengan Surat Teguran ?

Surat Teguran adalah surat peringatan kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajak.

Surat Teguran dikirimkan kepada Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak melunasai utang pajak 7 hari setelah jatuh tempo.


3.

Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa ?

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan.

Surat Paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak belum melunasi utang pajak setelah 21 hari sejak tanggal surat Tegoran.

Bersamaan dengan penyampaian Surat Paksa tersebut Wajib Pajak dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000,-

Wajib Pajak wajib melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam


4.

Apa kewajiban WajibPajak berkaitan dengan pelaksanaan sita

Kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan sita

- membantu Juru Sita dalam melaksanakan tugasnya

- memperbolehkan Juru SIta untuk memasuki ruangan,tempat usaha/tempat tinggal Wajib Pajak

- memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan

- barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.


5.

Apa yang dimaksud dengan lelang ?

Tindakan lelang dilakukan apabila Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan dilakukan Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak. Tindakan Lelang dilakukan melalui Kantor Lelang Negara.

Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumumam lelang di surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.


6.

Apa saja hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pelunasan utang pajak ?

Hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelunasan utang pajak:

1.

meminta juru sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak Negara
2.

menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan
3.

Menentukan urutan barang yang akan dilelang
4.

Sebelum Pelaksanaan lelang, mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.


F. KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN (250304 )


1.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan ?

Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:

1.

diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
2.

sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;
3.

diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
4.

Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
5.

Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.

*

Wajib Pajak Oarang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
*

Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan


2.

Apa yang dimaksud dengan pembukuan ?

Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:

*

keadaan harta
*

kewajiban atau utang
*

modal
*

Penghasilan dan biaya
*

harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tariff 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Yang ditutup dengan menyusun Laporan keuangan berupa neraca dan Perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.


2.

Siapa saja yang Wajib menyelenggarakan pembukuan ?

Yang wajib memyelenggarakan pembukuan:

1.

Wajib Pajak (WP) Badan
2.

WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas




2.

Apa tujuan pembukuan ?

Tujuan pembukuan:

1.

mempermudah pengisian SPT;
2.

mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
3.

mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM;
4.

mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas


2.

Siapa saja yang diperkenankan meyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah?

Yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:

1.

Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
2.

Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
3.

Wajib Pajak dalam rangka kontrak bagi hasil;
4.

Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
5.

Bentuk Usaha tetap (BUT).


2.

Apa persyaratan bagi Wajib Pajak untuk diperkenankan menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah ?

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:

1.

bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang boleh dipergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
2.

mendapat izin Menteri Keuangan;
3.

permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan:

*

Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 tahun
*

Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir
*

Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan:

- fotokopi NPWP

- fotokopi Akte Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT)

Jika telah memnuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima


2.

Apa yang dimaksud dengan pencatatan ?

Pencatatan:

Pencatatan adalah pengumpulan data secar teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan Penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.


2.

Apa tujuan pencatatan bagi Wajib Pajak ?

Tujuan pencatatan:

1.

mempermudah pengisian SPT
2.

mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak
3.

mempermudah penghitungan PPN dan PPn BM

2.

Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan ?

Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan penghasilann netto Wajib Pajak, karena Wajib Pajak tersebut tidak wajib melakukan pembukuan.

Wajib Pajak yang boleh menggunakan Norma Penghitungan :

1.

WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah Rp. 600.000.000,00
2.

memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
3.

menyelenggarakan pencatatan.


Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan akan menggunakan Norma Penghitungan sebagai dasar penghitungan pajaknya kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih untuk menggunakan pembukuan.

Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka Penghasilan nettonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh


G. KEBERATAN DAN BANDING ( 250304 )


1.
Apa yang dimaksud dengan keberatan ?

Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.



2.
Dalam hal apa keberatan dapat diajukan ?

Keberatan dapat diajukan atas :

1.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5.

Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.


3.
Siapa saja yang dapat mengajukan keberatan ?

Yang dapat mengajukan keberatan:

1.

Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;
2.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
3.

Pihak yang dipotong/dipungut pihak ketiga;
4.

Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d. c diatas.

3.
Kepada siapa Wajib Pajak mengajukan keberatan ?

Pengajuan Keberatan diajukan kepada kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak terdaftar.

3.

Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan ?

Syarat-syarat mengajukan keberatan:

1.

Satu Keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak;
2.

Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
3.

Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas;
4.

Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.


3.
Kapankah Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ?

Jangka waktu pengajuan keberatan:

1.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya
2.

Surat keberatan yang diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3.

Surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan pos tercatat), maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.


7.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan apakah Wajib Pajak masih tetap berkewajiban melunasi utang pajaknya ?

Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.


7.

Apabila Wajib Pajak merasa kurang puas dengan Putusan Keberatan, apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak selanjutnya ?

Jika Wajib Pajak masih kurang puas juga atas keberatannya maka ia dapat mengajukan Banding.

7.
Kepada siapa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak ?

Banding ditujukan ke Pengadilan Pajak.


7.

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan banding ?
Oleh : Agus NH

Posting Komentar