Tampilkan postingan dengan label Himasi Materi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Himasi Materi. Tampilkan semua postingan
04 Februari 2008

Akuntansi Dalam Pandangan Islam

Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Paertanyaan ini begitu menggelitik, karena agama sebagaimana dipahami banyak kalangan, hanyalah kumpulan norma yang lebih menekankan pada persoalan moralitas. Dan karenanya prinsip-prinsip kehidupan praktis yang mengatur tata kehidupan modern dalam bertransaksi yang diatur dalam akuntansi, tidak masuk dalam cakupan agama. Anggapan terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar saja dipertanyakan orang. Sama halnya pada masa lalu orang meragukan dan mempetanyakan seperti apakah ekonomi islam

Jika kita mengkaji lebih jauh dan mendalam terhadap sumber dari ajaran Islam, maka kita akan menemukan ayat-ayat maupun hadits-hadits yang membuktikan bahwa Islam juga membahas ilmu akuntansi

Agama diturunkan untuk menjawab persoalan manusia, baik dalam tataran makro maupun mikro.. Ajaran agama memang harus dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan

Dalam pelaksanaannya, ajaran agama sebagai "pesan-pesan langit" perlu penerjemahan dan penafsiran. Inilah masalah pokoknya : "membumikan" ajaran langit. Di dunia, agama harus dicari relevansinya sehingga dapat mewarnai tata kehidupan budaya, politik, dan sosial-ekonomi umat. Dengan demikian, agama tidak melulu berada dalam tataran normatif saja. Karena Islam adalah agama amal. Sehingga penafsirannya pun harus beranjak dari normatif menuju teoritis-keilmuan yang faktual

Eksistensi akuntansi dalam Islam dapat kita lihat dari berbagai bukti sejarah maupun dari Al-Qur'an. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282, dibahas masalah muamalah. Termasuk di dalamnya kegiatan jual-beli, utang-piutang dan sewa-menyewa. Dari situ dapat kita simpulkan bahwa dalam Islam telah ada perintah untuk melakukan sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang memiliki hubungan muamalah. Dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan accountability

Wacana Akuntansi SyariahAkuntansi konvensional yang sekarang berkembang adalah sebuah disiplin dan praktik yang dibentuk dan membentuk lingkungannya. Oleh karena itu, jika akuntansi dilahirkan dalam lingkungan kapitalis, maka informasi yang disampaikannyapun mengandung nilai-nilai kapitalis. Kemudian keputusan dan tindakan ekonomi yang diambil pengguna informasi tersebut juga mengandung nilai-nilai kapitalis. Singkatnya, informasi akuntansi yang kapitalistik akan membentuk jaringan kuasa yang kapitalistik juga. Jaringan inilah yang akhirnya mengikat manusia dalam samsara kapitalisme


Bila diperhatikan, budaya dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Islam dan barat terdapat perbedaan yang sangat besar. Dalam masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang melandasi setiap aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun komunal. Hal ini tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat barat. Perbedaan dalam budaya dan sistem nilai ini menghasilkan bentuk masyarakat, praktik, serta pola hubungan yang berbeda pula

Tujuan akuntansi syariah adalah terciptanya peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental, dan teologis. Dengan akuntansi syariah, realitas sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan Allah swt.

Dengan demikian pengembangan akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan dalam praktik akuntansi. Secara garis besar, bagaimana nilai-nilai kebenaran membentuk akuntansi syariah dapat diterangkan

1. Akuntan muslim harus meyakini bahwa Islam sebagai way of life (Q.S. 3 : 85).
"Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."
2. Akuntan harus memiliki karakter yang baik, jujur, adil, dan dapat dipercaya (Q.S. An-Nisa : 135).
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi Karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia (orang yang tergugat atau terdakwa) Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu Karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan."

3. Akuntan bertanggung jawab melaporkan semua transaksi yang terjadi (muamalah) dengan benar, jujur serta teliti, sesuai dengan syariah Islam (Q.S. Al-Baqarah : 7 - 8).
"Allah Telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. dan bagi mereka siksa yang amat berat.""Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian," pada hal mereka itu Sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman."
4. Dalam penilaian kekayaan (aset), dapat digunakan harga pasar atau harga pokok. Keakuratan penilaiannya harus dipersaksikan pihak yang kompeten dan independen (Al-Baqarah : 282).
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah (berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu."
5. Standar akuntansi yang diterima umum dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

6. Transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah, harus dihindari, sebab setiap aktivitas usaha harus dinilai halal-haramnya. Faktor ekonomi bukan alasan tunggal untuk menentukan berlangsungnya kegiatan usaha

Konsep Pelaporan Keuangan
Karena akuntansi konvensional yang dikenal saat ini diilhami dan berkembang berdasarkan tata nilai yang ada dalam masyarakat barat, maka kerangka konseptual yang dipakai sebagai dasar pembuatan dan pengambangan standar akuntansi berpihak kepada kelompok kepentingan tertentu.
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses akuntansi. Agar informasi keuangan yang disajikan bermanfaat bagi para pemakai, maka proses penyajiannya harus berdasarkan pada standar akuntansi yang berlaku. Dalam merumuskan standar akutansi, diperlukan acuan teoritikal yang dapat diterima umum, sehingga standar akuntansi yang diterapkan dapat digunakan untuk mengevaluasi praktik akuntansi yang berlangsung. Acuan teoritikal ini disebut kerangka konseptual penyusunan laporan keuangan.
Fenomena kegagalan akuntansi konvensional dalam memenuhi tuntutan masyarakat akan informasi keuangan yang benar, jujur dan adil, meningkatkan kesadaran di kalangan intelektual muslim akan perlunya pengetahuan akuntansi yang islami. Perumusan kembali kerangka konseptual pelaporan keuangan dengan mendasarkan pada prinsip kebenaran, kejujuran dan keadilan menjadi sangat mendesak untuk dilakukan. Mengingat akuntansi syariah sesuai dengan fitrah (kecenderungan) manusia yang menghendaki terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sosial.
Islam yang disampaikan Rasulullah saw melingkupi seluruh alam yang tentunya mencakup seluruh umat manusia. Di sinilah perbedaan antara paham akuntansi konvensional dengan akuntansi syariah. Paham akuntansi konvensional hanya mementingkan kaum pemilik modal (kapitalis), sedangkan akuntansi syariah bukan hanya mementingkan manusia saja, tetapi juga seluruh makhluk di alam semesta ini.
Wallaahu 'alam biishshowaab


Herfin Rufiandi Sulthon, AMd. Ak
D3 Akuntansi AAk Jember Lulusan Tahun 2007
24 Januari 2008

akuntansi dalam islam

Akuntansi, menurut sejarah konvensional, disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli
yang menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”.

Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah
Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan,
perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa
hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al
Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang
menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (kitabah) dalam bermuamalah (bertransaksi), penunjukan seorang pencatat beserta saksinya, dasar-dasarnya, dan
manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut.. Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal sistem akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun
610M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494M.


Dalil Akuntansi Dalam Al Qur’an

Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran
atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya,
dan laba.

Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan
timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya.. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah
Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang
telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”

Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Dr. Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya,
dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Agar pengukuran tersebut dilakukan dengan benar, maka perlu
adanya fungsi auditing.

Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman,
jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam Neraca,
sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar.
Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang
baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam
pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.

Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu),
dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi dalam Islam, memiliki karakteristik khusus yang membedakan
dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang
berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.

Akuntansi Meta Rule

Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh
kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus
dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang
menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan
mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja di bidang
ekonomi, tetapi juga bidang sosial-masyarakat dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.

Jadi, dapat kita simpulkan dari uraian di atas, bahwa konsep Akuntansi dalam Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah
membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional.

Terakhir, marilah kita renungi firman Allah SWT berikut ini:
“…… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang
berserah diri.” (QS.16/ An-Nahl: 89)
Oleh : agus nurhuda, alumni2004
23 Januari 2008

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN

1.
Kewajiban Memiliki NPWP/NPPKP ( 250304 )


1. Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?

WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.


2.

Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.
3.

Dimanakah tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP dan atau tempat pelaporan bagi Pengusaha Tertentu ?

Tempat pendaftaran Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha Tertentu:

*

Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta: di KPP BUMN Jakarta;
*

WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan Berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;
*

WP Badan dan Orang Asing: di KPP Badora;
*

WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;
*

WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;
*

Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar DKI Jakarta, khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM: di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.


3.

Apa saja fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?

Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:

*

Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
*

Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
*

Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
*

Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
*

Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP


3.

Dalam hal apakah NPWP diterbitkan secara jabatan ?

Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.


3.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP?

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:

a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:

*

Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:

*

Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
*

Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

c. Untuk WP Badan:

*

Fotocopy akte pendirian;
*

Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
*

Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

d. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:

*

Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
*

Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

e. Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditan­datangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.


10. Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah ?

Fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang..


11. Bagaimanakah cara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak ?

Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak:

1.

Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya;
2.

Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.


12. Perubahan data apa saja, yang dapat diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak ?

Hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:

1.

Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;
2.

Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;
3.

Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;
4.

Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
5.

Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;
6.

Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;
7.

Perubahan bentuk Badan;
8.

Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
9.

Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;


13. Bagaimana cara pembetulan data Wajib Pajak

Tatacara pembetulan data Wajib Pajak:

1.

Mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau
2.

Melalui formulir SPT Tahunan.


14. Apakah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk menghapus dan mencabut NPWP ?

Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:

1.

WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2.

Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyarat­kan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3.

Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4.

WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembu­baran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendu­kung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6.

WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.


B. Kewajiban Setelah Memperoleh NPWP ( 250304 )


1.

Apa saja kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP ?

Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:

1.

Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh);
2.

Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);
3.

Pembukuan/Pencatatan.




2.

Apa saja kewajiban Wajib Pajak Sehubungan dengan Pajak Penghasilan ?

Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan:

1.

SPT Masa;
2.

SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21);
3.

Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam "surat ketetapan Pajak” dan surat keputusan lainnya.


3.

Kapankah batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh ?

Batas waktu pembayaran :

1.

PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
2.

PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;

3.

PPh Pasal 22:

*

Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;
*

Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor dalam jangka waktu satu hari;
*

Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
*

Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order ditebus.
*

Penyerahan yang dilakukukan selain Pertamina dan Bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.


Batas waktu untuk pelaporannya, setelab melakukan pembayaran / penyetoran:

Apabila Anda sudah membayar angsuran PPh, Anda harus melaporkan pembayaran itu ke KPP sebagai berikut:

1.

PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
2.

PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
3.

PPh Pasal 22:

*

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
*

Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa..pajak berakhir.
*

Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
*

Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.


4.

Apa saja yang menjadi dasar penagihan pajak?

Macam-macam surat ketetapan yang berkenaan dengan utang pajak yang harus dilunasi:

Utang pajak yang tercantum dalam:

1.

Surat Tagihan Pajak (STP);
2.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
3.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
4.

Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.


5.

Apakah kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ?

Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM):

1.

Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut;
2.

Membuat faktur Pajak;
3.

Mengisi SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP.


6.

Siapakah yang wajib melakukan pembukuan ?

Yang wajib melakukan pembukuan/pencatatan:

Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan Pembukuan/Pencatatan menu­rut ketentuan yang berlaku.




C. SPT Tahunan PPh ( 250304 )


1.

Apakah pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) ?

Pengertian dari Surat Pemberitahuan (SPT):

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


2.

Apa fungsi SPT ?

Sebagai sarana WP untuk:

1.

Bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang :
*

Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak;
*

Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak;
*

Harta dan kewajiban;
1.

Mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
2.

laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
3.

laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemu­ngutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.


3.

Dimanakah Wajib Pajak dapat memperoleh SPT ?

Setiap WP pada dasarnya harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP4.


4.

Bagaimana cara pengisian SPT dan siapa yang berwenang menandatangani ?

Cara pengisian SPT dan yang menandatanganinya:

SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani oleh Wajib pajak. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus.


5.

Kapankah batas waktu Pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29) ?

Batas waktu pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29):

Kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.


6.

Bagaimana prosedur penyampaian SPT ?

Prosedur penyampaian SPT:

SPT disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/Kapenpa setempat.


7.

Apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT ?

Syarat-syarat permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan:

1.

Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir;
2.

Memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara;
3.

Melunasi kekurangan penyetoran pajak yang terutang.


8.

Sanksi apa yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak/terlambat menyampaikan SPT ?

SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan sanksi administrasi berupa denda:

1.

Rp50.000,- untuk SPT Masa;
2.

Rp100.000,- untuk SPT Tahunan.


9.

Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan ?

Syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh:

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan atas kemauan sendiri:

1.

Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak:

*

menyampaikan pernyataansecara tertulis;
*

melunasi pajak yang kurang dibayar;
*

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyam­paian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT;

1.

Sesudah dilakukan tindakan pemeriksaan:

*

sepanjang belum dilakukan tindakan. penyidikan mengenai adanya ketidak­benaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
*

mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut;
*

melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
*

ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar;

1.

Sesudah jangka waktu pembetulan SPT berakhir:

*

belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
*

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:

- pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau

- rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal menjadi lebih besar;

*

melunasi kekurangan pajak yang kurang dibayar;
*

ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar.




D. PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK ( 250304 )


1.

Apa pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga.


2.

Apa fungsi Surat Tagihan Pajak ?

Fungsi Surat Tagihan Pajak:

1.

sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
2.

sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
3.

sarana untuk menagih pajak.


3.

Dalam hal apa Surat Tagihan Pajak diterbitkan ?

Sebab diterbitkannya STP:

1.

pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
2.

berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan atau salah hitung;
3.

Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
4.

Pengusaha yang dikenakan pajak tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP;
5.

Pengusaha yang tidak/bukan PKP membuat Faktur Pajak.
6.

PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.


4.

Sanksi administrasi apa saja yang dapat ditagih dengan STP ?

Jenis administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak:

1.

denda administrasi Rp. 50.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa;
2.

denda administrasi Rp. 100.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
3.

denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak;
4.

bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar;
5.

bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya


5.

Apakah yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak ?

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.


6.

Apa yang dimaksud Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ?

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.


7.

Dalam hal apa SKPKB diterbitkan ?

SKPKB diterbitkan dalam jangka jangka 10 tahun apabila:

- berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran


8.

Apa yang dimaksud dengan SKPKBT ?

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

1.

SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak,
2.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
3.

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang pajak dan tidak ada kredit pajak.


E. UTANG PAJAK ( 250304 )


1.
Apa pengertian Utang Pajak ?

Utang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


2.

Apa yang dimaksud dengan Surat Teguran ?

Surat Teguran adalah surat peringatan kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajak.

Surat Teguran dikirimkan kepada Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak melunasai utang pajak 7 hari setelah jatuh tempo.


3.

Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa ?

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan.

Surat Paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak belum melunasi utang pajak setelah 21 hari sejak tanggal surat Tegoran.

Bersamaan dengan penyampaian Surat Paksa tersebut Wajib Pajak dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000,-

Wajib Pajak wajib melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam


4.

Apa kewajiban WajibPajak berkaitan dengan pelaksanaan sita

Kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan sita

- membantu Juru Sita dalam melaksanakan tugasnya

- memperbolehkan Juru SIta untuk memasuki ruangan,tempat usaha/tempat tinggal Wajib Pajak

- memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan

- barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.


5.

Apa yang dimaksud dengan lelang ?

Tindakan lelang dilakukan apabila Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan dilakukan Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak. Tindakan Lelang dilakukan melalui Kantor Lelang Negara.

Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumumam lelang di surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.


6.

Apa saja hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pelunasan utang pajak ?

Hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelunasan utang pajak:

1.

meminta juru sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak Negara
2.

menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan
3.

Menentukan urutan barang yang akan dilelang
4.

Sebelum Pelaksanaan lelang, mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.


F. KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN (250304 )


1.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan ?

Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:

1.

diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
2.

sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;
3.

diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
4.

Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
5.

Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.

*

Wajib Pajak Oarang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
*

Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan


2.

Apa yang dimaksud dengan pembukuan ?

Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:

*

keadaan harta
*

kewajiban atau utang
*

modal
*

Penghasilan dan biaya
*

harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tariff 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Yang ditutup dengan menyusun Laporan keuangan berupa neraca dan Perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.


2.

Siapa saja yang Wajib menyelenggarakan pembukuan ?

Yang wajib memyelenggarakan pembukuan:

1.

Wajib Pajak (WP) Badan
2.

WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas




2.

Apa tujuan pembukuan ?

Tujuan pembukuan:

1.

mempermudah pengisian SPT;
2.

mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
3.

mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM;
4.

mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas


2.

Siapa saja yang diperkenankan meyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah?

Yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:

1.

Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
2.

Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
3.

Wajib Pajak dalam rangka kontrak bagi hasil;
4.

Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
5.

Bentuk Usaha tetap (BUT).


2.

Apa persyaratan bagi Wajib Pajak untuk diperkenankan menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah ?

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:

1.

bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang boleh dipergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
2.

mendapat izin Menteri Keuangan;
3.

permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan:

*

Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 tahun
*

Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir
*

Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan:

- fotokopi NPWP

- fotokopi Akte Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT)

Jika telah memnuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima


2.

Apa yang dimaksud dengan pencatatan ?

Pencatatan:

Pencatatan adalah pengumpulan data secar teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan Penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.


2.

Apa tujuan pencatatan bagi Wajib Pajak ?

Tujuan pencatatan:

1.

mempermudah pengisian SPT
2.

mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak
3.

mempermudah penghitungan PPN dan PPn BM

2.

Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan ?

Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan penghasilann netto Wajib Pajak, karena Wajib Pajak tersebut tidak wajib melakukan pembukuan.

Wajib Pajak yang boleh menggunakan Norma Penghitungan :

1.

WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah Rp. 600.000.000,00
2.

memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
3.

menyelenggarakan pencatatan.


Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan akan menggunakan Norma Penghitungan sebagai dasar penghitungan pajaknya kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih untuk menggunakan pembukuan.

Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka Penghasilan nettonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh


G. KEBERATAN DAN BANDING ( 250304 )


1.
Apa yang dimaksud dengan keberatan ?

Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.



2.
Dalam hal apa keberatan dapat diajukan ?

Keberatan dapat diajukan atas :

1.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5.

Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.


...

[Pesan diringkas] Lihat seluruh email


Balas Teruskan Undang agus ke Gmail




Balas
Balas ke semuanya Balas ke semuanyaTeruskan Teruskan Cetak Tambahkan agus ke daftar Kontak Hapus pesan ini Laporkan Phishing Tunjukkan yang asli Teks pesan kacau?
agus nh
kepada saya

perlihatkan selengkapnya
17:29 (4 jam yang lalu)


- Tampilkan kutipan teks -
----- Original Message ----
From: agus nh
To: himasi.genteng@gmail.com
Sent: Wednesday, January 23, 2008 2:26:26 AM
Subject: perpajakan

- Tampilkan kutipan teks -

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN

1.
Kewajiban Memiliki NPWP/NPPKP ( 250304 )


1. Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?

WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu..


2.

Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.


3.

Dimanakah tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP dan atau tempat pelaporan bagi Pengusaha Tertentu ?

Tempat pendaftaran Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha Tertentu:

*

Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta: di KPP BUMN Jakarta;
*

WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan Berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;
*

WP Badan dan Orang Asing: di KPP Badora;
*

WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;
*

WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;
*

Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar DKI Jakarta, khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM: di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.


3.

Apa saja fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?

Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:

*

Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
*

Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
*

Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
*

Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
*

Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP


3.

Dalam hal apakah NPWP diterbitkan secara jabatan ?

Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.


3.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP?

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:

a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:

*

Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:

*

Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
*

Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

c. Untuk WP Badan:

*

Fotocopy akte pendirian;
*

Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
*

Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

d. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:

*

Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
*

Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

e. Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditan­datangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.


10. Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah ?

Fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.


11. Bagaimanakah cara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak ?

Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak:

1.

Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya;
2.

Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.


12. Perubahan data apa saja, yang dapat diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak ?

Hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:

1.

Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;
2.

Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;
3.

Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;
4.

Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
5.

Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;
6.

Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;
7.

Perubahan bentuk Badan;
8.

Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
9.

Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;


13. Bagaimana cara pembetulan data Wajib Pajak

Tatacara pembetulan data Wajib Pajak:

1.

Mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau
2.

Melalui formulir SPT Tahunan.


14. Apakah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk menghapus dan mencabut NPWP ?

Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:

1.

WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2.

Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyarat­kan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3.

Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4.

WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembu­baran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendu­kung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6.

WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.


B. Kewajiban Setelah Memperoleh NPWP ( 250304 )


1.

Apa saja kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP ?

Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:

1.

Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh);
2.

Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);
3.

Pembukuan/Pencatatan.




2.

Apa saja kewajiban Wajib Pajak Sehubungan dengan Pajak Penghasilan ?

Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan:

1.

SPT Masa;
2.

SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21);
3.

Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam "surat ketetapan Pajak” dan surat keputusan lainnya.


3.

Kapankah batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh ?

Batas waktu pembayaran :

1.

PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
2.

PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;

3.

PPh Pasal 22:

*

Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;
*

Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor dalam jangka waktu satu hari;
*

Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
*

Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order ditebus.
*

Penyerahan yang dilakukukan selain Pertamina dan Bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.


Batas waktu untuk pelaporannya, setelab melakukan pembayaran / penyetoran:

Apabila Anda sudah membayar angsuran PPh, Anda harus melaporkan pembayaran itu ke KPP sebagai berikut:

1.

PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
2.

PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
3.

PPh Pasal 22:

*

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
*

Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa.pajak berakhir.
*

Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
*

Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.


4.

Apa saja yang menjadi dasar penagihan pajak?

Macam-macam surat ketetapan yang berkenaan dengan utang pajak yang harus dilunasi:

Utang pajak yang tercantum dalam:

1.

Surat Tagihan Pajak (STP);
2.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
3.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
4.

Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.


5.

Apakah kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ?

Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM):

1.

Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut;
2.

Membuat faktur Pajak;
3.

Mengisi SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP.


6.

Siapakah yang wajib melakukan pembukuan ?

Yang wajib melakukan pembukuan/pencatatan:

Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan Pembukuan/Pencatatan menu­rut ketentuan yang berlaku.




C. SPT Tahunan PPh ( 250304 )


1.

Apakah pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) ?

Pengertian dari Surat Pemberitahuan (SPT):

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


2.

Apa fungsi SPT ?

Sebagai sarana WP untuk:

1.

Bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang :
*

Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak;
*

Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak;
*

Harta dan kewajiban;
1.

Mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
2.

laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
3.

laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemu­ngutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.


3.

Dimanakah Wajib Pajak dapat memperoleh SPT ?

Setiap WP pada dasarnya harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP4.


4.

Bagaimana cara pengisian SPT dan siapa yang berwenang menandatangani ?

Cara pengisian SPT dan yang menandatanganinya:

SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani oleh Wajib pajak. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus.


5.

Kapankah batas waktu Pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29) ?

Batas waktu pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29):

Kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.


6.

Bagaimana prosedur penyampaian SPT ?

Prosedur penyampaian SPT:

SPT disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/Kapenpa setempat.


7.

Apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT ?

Syarat-syarat permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan:

1.

Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir;
2.

Memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara;
3.

Melunasi kekurangan penyetoran pajak yang terutang.


8.

Sanksi apa yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak/terlambat menyampaikan SPT ?

SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan sanksi administrasi berupa denda:

1.

Rp50.000,- untuk SPT Masa;
2.

Rp100.000,- untuk SPT Tahunan.


9.

Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan ?

Syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh:

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan atas kemauan sendiri:

1.

Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak:

*

menyampaikan pernyataansecara tertulis;
*

melunasi pajak yang kurang dibayar;
*

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyam­paian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT;

1.

Sesudah dilakukan tindakan pemeriksaan:

*

sepanjang belum dilakukan tindakan. penyidikan mengenai adanya ketidak­benaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
*

mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut;
*

melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
*

ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar;

1.

Sesudah jangka waktu pembetulan SPT berakhir:

*

belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
*

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:

- pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau

- rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal menjadi lebih besar;

*

melunasi kekurangan pajak yang kurang dibayar;
*

ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar.




D. PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK ( 250304 )


1.

Apa pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga.


2.

Apa fungsi Surat Tagihan Pajak ?

Fungsi Surat Tagihan Pajak:

1.

sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
2.

sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
3.

sarana untuk menagih pajak.


3.

Dalam hal apa Surat Tagihan Pajak diterbitkan ?

Sebab diterbitkannya STP:

1.

pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
2.

berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan atau salah hitung;
3.

Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
4.

Pengusaha yang dikenakan pajak tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP;
5.

Pengusaha yang tidak/bukan PKP membuat Faktur Pajak.
6.

PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.


4.

Sanksi administrasi apa saja yang dapat ditagih dengan STP ?

Jenis administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak:

1.

denda administrasi Rp. 50.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa;
2.

denda administrasi Rp. 100.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
3.

denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak;
4.

bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar;
5.

bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya


5.

Apakah yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak ?

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.


6.

Apa yang dimaksud Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ?

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.


7.

Dalam hal apa SKPKB diterbitkan ?

SKPKB diterbitkan dalam jangka jangka 10 tahun apabila:

- berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran


8.

Apa yang dimaksud dengan SKPKBT ?

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

1.

SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak,
2.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
3.

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang pajak dan tidak ada kredit pajak.


E. UTANG PAJAK ( 250304 )


1.
Apa pengertian Utang Pajak ?

Utang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


2.

Apa yang dimaksud dengan Surat Teguran ?

Surat Teguran adalah surat peringatan kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajak.

Surat Teguran dikirimkan kepada Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak melunasai utang pajak 7 hari setelah jatuh tempo.


3.

Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa ?

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan.

Surat Paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak belum melunasi utang pajak setelah 21 hari sejak tanggal surat Tegoran.

Bersamaan dengan penyampaian Surat Paksa tersebut Wajib Pajak dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000,-

Wajib Pajak wajib melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam


4.

Apa kewajiban WajibPajak berkaitan dengan pelaksanaan sita

Kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan sita

- membantu Juru Sita dalam melaksanakan tugasnya

- memperbolehkan Juru SIta untuk memasuki ruangan,tempat usaha/tempat tinggal Wajib Pajak

- memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan

- barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.


5.

Apa yang dimaksud dengan lelang ?

Tindakan lelang dilakukan apabila Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan dilakukan Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak. Tindakan Lelang dilakukan melalui Kantor Lelang Negara.

Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumumam lelang di surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.


6.

Apa saja hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pelunasan utang pajak ?

Hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelunasan utang pajak:

1.

meminta juru sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak Negara
2.

menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan
3.

Menentukan urutan barang yang akan dilelang
4.

Sebelum Pelaksanaan lelang, mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.


F. KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN (250304 )


1.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan ?

Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:

1.

diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
2.

sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;
3.

diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
4.

Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
5.

Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.

*

Wajib Pajak Oarang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
*

Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan


2.

Apa yang dimaksud dengan pembukuan ?

Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:

*

keadaan harta
*

kewajiban atau utang
*

modal
*

Penghasilan dan biaya
*

harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tariff 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Yang ditutup dengan menyusun Laporan keuangan berupa neraca dan Perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.


2.

Siapa saja yang Wajib menyelenggarakan pembukuan ?

Yang wajib memyelenggarakan pembukuan:

1.

Wajib Pajak (WP) Badan
2.

WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas




2.

Apa tujuan pembukuan ?

Tujuan pembukuan:

1.

mempermudah pengisian SPT;
2.

mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
3.

mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM;
4.

mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas


2.

Siapa saja yang diperkenankan meyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah?

Yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:

1.

Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
2.

Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
3.

Wajib Pajak dalam rangka kontrak bagi hasil;
4.

Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
5.

Bentuk Usaha tetap (BUT).


2.

Apa persyaratan bagi Wajib Pajak untuk diperkenankan menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah ?

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:

1.

bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang boleh dipergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
2.

mendapat izin Menteri Keuangan;
3.

permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan:

*

Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 tahun
*

Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir
*

Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan:

- fotokopi NPWP

- fotokopi Akte Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT)

Jika telah memnuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima


2.

Apa yang dimaksud dengan pencatatan ?

Pencatatan:

Pencatatan adalah pengumpulan data secar teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan Penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.


2.

Apa tujuan pencatatan bagi Wajib Pajak ?

Tujuan pencatatan:

1.

mempermudah pengisian SPT
2.

mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak
3.

mempermudah penghitungan PPN dan PPn BM

2.

Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan ?

Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan penghasilann netto Wajib Pajak, karena Wajib Pajak tersebut tidak wajib melakukan pembukuan.

Wajib Pajak yang boleh menggunakan Norma Penghitungan :

1.

WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah Rp. 600.000.000,00
2.

memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
3.

menyelenggarakan pencatatan.


Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan akan menggunakan Norma Penghitungan sebagai dasar penghitungan pajaknya kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih untuk menggunakan pembukuan.

Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka Penghasilan nettonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh


G. KEBERATAN DAN BANDING ( 250304 )


1.
Apa yang dimaksud dengan keberatan ?

Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.



2.
Dalam hal apa keberatan dapat diajukan ?

Keberatan dapat diajukan atas :

1.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5.

Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.


3.
Siapa saja yang dapat mengajukan keberatan ?

Yang dapat mengajukan keberatan:

1.

Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;
2.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
3.

Pihak yang dipotong/dipungut pihak ketiga;
4.

Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d. c diatas.

3.
Kepada siapa Wajib Pajak mengajukan keberatan ?

Pengajuan Keberatan diajukan kepada kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak terdaftar.

3.

Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan ?

Syarat-syarat mengajukan keberatan:

1.

Satu Keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak;
2.

Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
3.

Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas;
4.

Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.


3.
Kapankah Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ?

Jangka waktu pengajuan keberatan:

1.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya
2.

Surat keberatan yang diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3.

Surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan pos tercatat), maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.


7.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan apakah Wajib Pajak masih tetap berkewajiban melunasi utang pajaknya ?

Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.


7.

Apabila Wajib Pajak merasa kurang puas dengan Putusan Keberatan, apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak selanjutnya ?

Jika Wajib Pajak masih kurang puas juga atas keberatannya maka ia dapat mengajukan Banding.

7.
Kepada siapa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak ?

Banding ditujukan ke Pengadilan Pajak.


7.

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan banding ?
Oleh : Agus NH
31 Desember 2007

BENARKAH AKUNTANSI ADA DI DALAM ISLAM?

Akuntansi Syariah menjadi sebuah wacana yang menarik sejak sekitar tahun 1980an. Hal ini terjadi karena mulai munculnya berbagai lembaga keuangan yang mencoba berusaha dengan menerapkan prinsip-prinsip islam (Adnan, 2005). Ini menimbulkan tantangan besar bagi para pakar syariah Islam. Mereka harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga konvensional seperti yang telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam itu penting bagi proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan Bank Islam dan atau Lembaga Keuangan Islam lainnya.Untuk lebih meyakinkan kita mengenai ada tidaknya akuntansi didalam islam, maka akan dibahas mengenai bagai mana sebenarnya Akuntansi didalam Islam, Pengertian Akuntansi dalam Konsep Islam dan sejarah perkembangan Akuntansi Syariah.

Akuntansi di dalam Islam
Berdasarkan penuturan allah dalam alqur' an ternyata pengelolaan sistem jagad dan manajemen alam ini ternyata allah menggunakan sistem yang mirip dengan apa yang sekarang kita kenal dengan akuntansi. Allah tidak membiarkan kita bebas tanpa monitoring dan pencatatan dari Allah. Allah memiliki malaikat Rakib dan Atid yang tugasnya mirip dengan tugas akuntan, yaitu mencatat setiap kegiatan maupun transaksi yang dilakukan oleh setiap manusia, yang menghasilkan buku yang disebut sijjin (Laporan Amal Baik) dan Illyin (laporan Amal Buruk), yang nantinya akan dilaporkan kepada kita di akhirat nanti untuk pertnggung jawaban. Hal ini disampaikan dengan jelas pada surat Al-Infithaar ayat 10-12 yang berbunyi:¨padahal sesungguhnya pada kamu ada malikat yang memonitor pekerjaanmu. Yang mulia disisi allah dan yang mencatat pekerjaanmu itu. Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan¨.Laporan ini didukung bukti dimana tidak ada satupun transaksi yang dilakukan oleh manusia yang luput dari pengawasan allah, seperti yang terlihat pada surat Al-Zalzalah ayat 7-8 yang berbunyi:¨barang siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar zarrahpun niscaya dia melihatnya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrahpun dia akan melihatnya¨.Selain Allah selalu mencatat apa saja yang manusia kerjakan, Allah juga memerintahkan umat Islam agar melakukan pencatatan pada saat bermuamalah tidak secara tunai, yang dapat kita lihat pada surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi: ¨hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menulisnya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah iya menulis . . .¨Muamalah disini diartikan seperti kegiatan jual-beli, berutang-piutang, sewa-menyewa dan sebagainya. Dari ayat ini dapat kita catat bahwa dalam islam sejak munculnya peradaban Islam yang di bawa Nabi Muhammad Saw, telah ada perintah untuk kebenaran, keadilan diantara kedua pihak yang mempunyai hubungan muamalah tadi (sekarang dikenal dengan nama Accountability) . Sedangkan pencatatan untuk tujuan lain seperti data untuk pengambilan keputusan tidak diatur. Karena ini sudah dianggap merupakan urusan yang sifatnya tidak perlu diatur oleh kitab suci. Dan mengenai hal ini rasulullah mengatakan:¨kamu lebih tahu urusan duniamu¨. Kesimpulannya akuntansi bagi islam adalah kewajiban dan mustahil Rasulullah, sahabatnya, serta para filosof islam terkenal 700tahun kemudian tidak mengenal akuntansi

Pengertian Akuntansi dalam Konsep Islam
Dalam istilah islam yang menggunakan istilah arab, akuntansi disebut sebagai Muhasabah. Secara umum muhasabah memiliki 2 pengertian pokok yaitu: Muhasabah dengan arti musa'alah (perhitungan) dan munaqasyah (Perdebatan) . Proses musa-alah bisa diselesaikan secara individual atau dengan perantara orang lain, atau bisa juga dengan perantara malaikat, atau oleh allah sendiri pada hari kiamat nanti. Muhasabah dengan arti pembukuan/pencatatan keuangan seperti yang diterapkan pada masa awal munculnya islam. Juga diartiakan dengan penghitungan modal pokok serta keuntungan dan kerugian.
Muhasabah pun berarti pendataan, pembukuan, dan juga semakna dengan musa'alah (perhitungan) , perdebatan, serta penentuan imbalan/balasan seperti yang diterapkan dalam lembaga-lembaga negara, lembaga baitul maal, undang-undang wakaf, mudharabah, dan serikat-serikat kerja.
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian akuntansi (muhasabah) didalam islam adalah:
1.Pembukuan keuangan
2.Perhitungan, perdebatan, dan pengimbalan
Kedua makna ini saling terkait dan sulit memisahkannya, yaitu sulit membuat perhitungan tanpa adanya data-data, dan juga data-data menjadi tak berarti tanpa perhitungan dan perdebatan.


Oleh :

Herfin Rufiandi Sulthon, AMd. Ak
D3 Akuntansi AAk Jember Lulusan Tahun 2007
16 Desember 2007

Sejarah Akuntansi (Dasar)

Menurut para ahli ekonomi, akuntansi ada sejak manusia mengenal uang sebagai alat pembayaran yang sah. Pencatatan keluar masuknya uang, timbulnya hutang - piutang serta transaksi-transaksi lainnya dilakukan orang mula-mula di atas lempengan tanah liat, yang kemudian berkembang dengan menggunakan lontar. Naskah yang menggunakan lontar tersebut berasal dari negara Arab ( Mesir ), pada waktu itu Mesir merupakan Koloni ( Jajahan ) Romawi. Naskah tersebut hingga sekarang masih tersimpan dengan baik, berasal dari Babilonia pada tahun 3600 SM.

Setelah bangsa Romawi menemui kesulitan menggunakan angka-angka mereka sendiri didalam pencatatan akuntansi, maka kemudian mereka menggunakan angka Arab ( angka desimal ), yang pada waktu itu sudah dikenal oleh orang Mesir.

Evolusi akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan ( DOUBLE - ENTRY ) oleh pedagang-pedagang Venesia yang merupakan pedagang yang terkenal dan ulung pada abad itu. Double - Entry merupakan pencatatan seluruh transaksi kedalam dua aspek yaitu " debet dan kredit " yang orientasinya selalu dalam keadaan seimbang.

Pada abad ke 15 tepatnya tahun 1494 akuntansi yang menggunakan angka Arab berkembang di Italia. Buku yang pertama diterbitkan oleh orang Italia tentang akuntansi baru muncul pada akhir abad ke 15, dimana buku ini merupakan hasil karya seorang Venesia yang bernama Luca Pacioli. Buku ini berjudul " SUMMA DE ARITHMATICA, GEOMETRICA PROPORPIONI ET PROPORTIONALITA ". Bagian dari buku tersebut yang membahas tentang akuntansi berjudul " TRACTACUS DE COMPUTIS ET SCRIPTORIA . Buku inilah yang kemudian tersebar di benua Eropa barat dan kemudian dikembangkan kembali oleh para ahli-ahli akuntansi sehingga timbulah beberapa sistem akuntansi dengan tetap mengacu pada metode yang digunakan oleh Luca Pacioli.
Sistem yang berkembang tersebut dinamakan sesuai dengan nama yang mengembangkannya atau nama negaranya masing-masing. Misalnya sistem Belanda ( Sistem Continental ) dan Amerika serikat ( Sistem Anglo Saxon ). Sistem-sistem tersebut kemudian berjalan sesuai dengan perkembangannya. Pada abad sekarang ini sistem yang paling banyak digunakan yaitu sistem Anglo Saxon, hal ini disebabkan karena sistem Anglo Saxon dapat digunakan untuk mencatat berbagai macam transaksi, sedangkan sistem yang lainnya agak sukar untuk digunakan. Hal ini disebakan karena sistem yang lain sering memisahkan antara pembukuan dengan akuntansi sedangkan dalam sistem Anglo Saxon, pembukuan merupakan bagian dari akuntansi.

Teori dan praktek akuntansi semakin berkembang pada abad ke 20 sejalan dengan perkembangan teknologi. seperti program-program akuntansi komputer yang semakin banyak beredar dipasaran pada saat ini.

PENGERTIAN AKUNTANSI

Beberapa orang mengakui bahwa akuntansi adalah bahasa bisnis. Tetapi apa sebenarnya akuntansi itu? Seberapa pentingnya akuntansi terhadap bisnis?

Akuntansi adalah suatu prosesmencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.

Akuntansi berasal dari kata asing accountingyang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.
Menurut American Accounting Association ( AAA ). Akuntansi itu merupakan :

"...Proses mengidentifikasikan, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut ".

"...the proceed of identifying, measuring and communicating economic information to permit informed judgment and decisions by user of the information ".

FUNGSI AKUNTANSI

Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan suatu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.

LAPORAN DASAR AKUNTANSI

Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja.

Di bawah ini adalah contoh laporan rugi/laba pada perusahaan perdagangan pada umumnya.

Laporan rugi/labaPT. ABCD Laporan Laba Rugi
Di bawah ini adalah contoh neraca pada perusahaan dagang pada umumnya.

Neraca
PT. ABCD
Per 31 Desember 1999

Neraca
Rugi/laba digunakan untuk memberikan gambaran mengenai kinerja keuangan perusahaan, sedangkan neraca mengidentifikasi posisi keuangan perusahaan. Posisi keuangan dalam hal ini adalah posisi harta, hutang, dan modal. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi kepada pihak-pihak tertentu yang menyangkut posisi, kinerja, dan perubahan posisi keuangan sehingga bermanfaat sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi/bisnis.

Indonesia, seperti banyak negara lain, perekonomiannya didominasi oleh perusahaan menengah dan kecil yang masih belum terlalu menyadari sepenuhnya kegunaan akuntansi. Secara garis besar, sebuah toko dapat menentukan keadaan keuangannya. Jika menguntungkan, stok barang akan bertambah banyak dan sebaliknya. Tetapi jika ada yang bertanya berapa keuntungan sebenarnya, mereka tidak dapat mengetahuinya.

Keadaan seperti ini banyak sekali dijumpai di mana-mana, tidak hanya di Indonesia Jika memang ada diterapkan suatu sistem akuntansi, biasanya hanyalah untuk sebuah formalitas.
Sebenarnya, apakah bisnis semacam ini membutuhkan akuntansi? Jawabannya sebenarnya adalah tidak selalu. Tergantung dari cost dan benefitnya. Secara garis besar, kegunaan akuntansi adalah:


- pemilik dapat melihat keuntungan perusahaan secara pasti
- pengontrolan biaya yang lebih mudah
- pemantauan aset-aset perusahaan
- likwiditas dan solvabilitas yang pasti
- prediksi keuangan

Oleh :

Herfin Rufiandi Sulthon, AMd. AkD3 Akuntansi AAk Jember Lulusan Tahun 2007