08 November 2008

lowongan kerja cpns bps s.d 15 Nopember 2008

informasi penerimaan cpns 2008, dibuka kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2008 Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2008 terdiri dari lulusan S1 dan D3 ketentuan-ketentuan sebagai berikut :



Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/360/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2008, BPS membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BPS dengan ketentuan sebagai berikut

I. PERSYARATAN UMUM:

1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara
Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.

7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari
Kepolisian setempat.

9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai
dengan lowongan formasi jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh

Dokter Rumah Sakit Pemerintah.


II. PERSYARATAN KHUSUS

1. Pada tanggal 1 Januari 2009, berusia serendah-rendahnya 19 tahun dan maksimal
• 25 tahun untuk lulusan D3
• 32 tahun untuk lulusan S1
2. Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang terakreditasi A atau B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan
akreditasi maka perlu dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi bersangkutan

yang menyebutkan akreditasinya.
3. Batas minimal IPK : 2,50 dari skala 4,00
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah), apabila sudah dinyatakan lulus ujian tahap akhir tetapi mengundurkan diri
dengan alasan apapun.

III.KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN DAN TEMPAT
PENDAFTARAN :
S1 Statistika 88 orang
D3 Statistika 98 orang



sumber http://www.bps.go.id/news/pengumuman_cpns_08.pdf

Posting Komentar